SOP Pengajuan Pendanaan Delegasi

  1. Pembuatan Proposal Pengajuan Pendanaan Delegasi
    • Mahasiswa wajib membuat proposal pengajuan pendanaan delegasi.
    • Mahasiswa dapat mengunduh format proposal melalui tautan berikut: https://bit.ly/FormatProposalUKM
  2. Pengajuan Proposal
    • Mahasiswa wajib menandatangani dan mengajukan proposal kepada:
      • Pembimbing,
      • Tim Manajemen Talenta Jurusan, dan
      • Wakil Dekan III bidang Kemahasiswaan.
  3. Pengisian Formulir LPPK
    • Mahasiswa mengisi link untuk mendapatkan format LPPK (Laporan Penggunaan Pendanaan Kegiatan) yang diberikan oleh Bagian Kemahasiswaan melalui tautan berikut: https://forms.gle/cEuvXVLL5yPzGt6Z6.
    • Setelah mengisi tautan dan berhasil mengirimkan formulir, mahasiswa akan menerima email untuk mengunduh format LPPK 
    • LPPK tidak boleh dijilid bersama Proposal Pengajuan Pendanaan Delegasi, tetapi hanya disertakan/dilampirkan
  4. Pengumpulan Proposal dan LPPK
    • Mahasiswa menyerahkan proposal beserta format LPPK kepada Tim Manajemen Talenta Fakultas untuk diproses lebih lanjut.
    • Wakil Dekan III dan Tim Manajemen Jurusan akan berdiskusi untuk menentukan:
      • Persetujuan pendanaan delegasi (diterima/ditolak).
  5. Pemindaian dan Penyerahan Proposal yang Disetujui
    • Jika disetujui:
      • Mahasiswa memindai Proposal dan LPPK yang telah disetujui.
      • Mahasiswa menyerahkan hasil pemindaian kepada Tim Manajemen Talenta Jurusan.
      • Tim Manajemen Talenta Jurusan mengunggah dokumen melalui tautan berikut: https://bit.ly/DanaDelegasi2025.
  6. Persetujuan Final LPPK
    • LPPK yang telah disetujui oleh Wakil Dekan III akan diajukan ke Bagian Kemahasiswaan untuk proses pengesahan dan persetujuan anggaran final.
  7. Pengajuan ke Bagian Keuangan
    • Proposal Pengajuan Pendanaan Delegasi dan LPPK yang telah disetujui kemudian diajukan ke Bagian Keuangan.
  8. Pencairan Pendanaan Delegasi Proses pencairan dana dilakukan setelah kegiatan selesai, dengan ketentuan:
    • Mahasiswa telah menyusun Laporan Pertanggungjawaban Delegasi secara lengkap.
    • Laporan diserahkan kepada Bagian Keuangan untuk diverifikasi dan disetujui.
    • Laporan Pertanggungjawaban Delegasi diserahkan maksimal 7 hari setelah kegiatan selesai kepada Bagian Keuangan untuk diverifikasi dan disetujui.