
SOP Pengajuan Pendanaan Delegasi
- Pembuatan Proposal Pengajuan Pendanaan Delegasi
- Mahasiswa wajib membuat proposal pengajuan pendanaan delegasi.
- Mahasiswa dapat mengunduh format proposal melalui tautan berikut: https://bit.ly/FormatProposalUKM.
- Pengajuan Proposal
- Mahasiswa wajib menandatangani dan mengajukan proposal kepada:
- Pembimbing,
- Tim Manajemen Talenta Jurusan, dan
- Wakil Dekan III bidang Kemahasiswaan.
- Mahasiswa wajib menandatangani dan mengajukan proposal kepada:
- Pengisian Formulir LPPK
- Mahasiswa mengisi link untuk mendapatkan format LPPK (Laporan Penggunaan Pendanaan Kegiatan) yang diberikan oleh Bagian Kemahasiswaan melalui tautan berikut: https://forms.gle/cEuvXVLL5yPzGt6Z6.
- Setelah mengisi tautan dan berhasil mengirimkan formulir, mahasiswa akan menerima email untuk mengunduh format LPPK
- LPPK tidak boleh dijilid bersama Proposal Pengajuan Pendanaan Delegasi, tetapi hanya disertakan/dilampirkan
- Pengumpulan Proposal dan LPPK
- Mahasiswa menyerahkan proposal beserta format LPPK kepada Tim Manajemen Talenta Fakultas untuk diproses lebih lanjut.
- Wakil Dekan III dan Tim Manajemen Jurusan akan berdiskusi untuk menentukan:
- Persetujuan pendanaan delegasi (diterima/ditolak).
- Pemindaian dan Penyerahan Proposal yang Disetujui
- Jika disetujui:
- Mahasiswa memindai Proposal dan LPPK yang telah disetujui.
- Mahasiswa menyerahkan hasil pemindaian kepada Tim Manajemen Talenta Jurusan.
- Tim Manajemen Talenta Jurusan mengunggah dokumen melalui tautan berikut: https://bit.ly/DanaDelegasi2025.
- Jika disetujui:
- Persetujuan Final LPPK
- LPPK yang telah disetujui oleh Wakil Dekan III akan diajukan ke Bagian Kemahasiswaan untuk proses pengesahan dan persetujuan anggaran final.
- Pengajuan ke Bagian Keuangan
- Proposal Pengajuan Pendanaan Delegasi dan LPPK yang telah disetujui kemudian diajukan ke Bagian Keuangan.
- Pencairan Pendanaan Delegasi Proses pencairan dana dilakukan setelah kegiatan selesai, dengan ketentuan:
- Mahasiswa telah menyusun Laporan Pertanggungjawaban Delegasi secara lengkap.
- Laporan diserahkan kepada Bagian Keuangan untuk diverifikasi dan disetujui.
- Laporan Pertanggungjawaban Delegasi diserahkan maksimal 7 hari setelah kegiatan selesai kepada Bagian Keuangan untuk diverifikasi dan disetujui.